Selamat datang di Blog kami, kami menawarkan jasa pengurusan perijinan usaha Anda sebagai berikut :
ABSAH – CEPAT – MURAH
Dijamin ABSAH – Prosesnya CEPAT – Harganya MURAH
PRODUK UTAMA
Pengurusan Perijinan Badan Usaha / Badan Hukum =
1. PT – PERSEROAN TERBATAS
- Pemesanan Nama Perseroan
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- SK Pengesahan Menhukham
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Berita Negara RI
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- NPWP pemegang saham dan pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wil pemukiman.
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
- Nama PT
- Kedudukan dan bidang usaha
- Jumlah Modal Dasar dan Modal Setor
- Komposisi Saham
- Susunan Direksi dan Komisaris
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Pendaftaran ke Pengadilan
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- NPWP Pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wil pemukiman
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
- Nama CV
- Kedudukan dan bidang usaha
- Jumlah Modal Usaha
- Susunan Direksi dan Komisaris
3. AKTA – AKTA PERUBAHAN PERUSAHAAN
- Penyesuaian UU PT Nomor 40/2007
- Perubahan Kepemilikan Saham
- Perubahan Modal
- Perubahan Susunan Pengurus
- Perubahan Bidang Usaha
- Perubahan Nama Perseroan
- Dan lain – lain
Salam,
~ solusi perijinan usaha Anda ~