Jasa Ijin Usaha Kota Semarang

Melayani pengurusan ijin usaha mulai tingkat UD, CV, PT, SIUP, TDP, NPWP dengan biaya murah serta sebagai konsultan pajak anda. Setiap badan usaha yang melakukan pengurusan ijin usaha melalui kami, kami akan memberikan jasa konsultan pajak selama 1 tahun.

Selamat datang di Blog kami, kami menawarkan jasa pengurusan perijinan usaha Anda sebagai berikut :

ABSAH – CEPAT – MURAH

Dijamin ABSAH – Prosesnya CEPAT – Harganya MURAH



PRODUK UTAMA
Pengurusan Perijinan Badan Usaha / Badan Hukum =
1. PT – PERSEROAN TERBATAS
  1. Pemesanan Nama Perseroan
  2. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  6. SK Pengesahan Menhukham
  7. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Berita Negara RI
Syarat pendirian :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. NPWP pemegang saham dan pengurus
  4. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  5. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  7. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wil pemukiman.
  8. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  9. Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal Setor
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris
2. CV – COMMANDITAIRE VENOOTCSHAP
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. Pendaftaran ke Pengadilan
  6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat pendirian :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. NPWP Pengurus
  4. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  5. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  7. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wil pemukiman
  8. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  9. Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
  1. Nama CV
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Usaha
  4. Susunan Direksi dan Komisaris

3. AKTA – AKTA PERUBAHAN PERUSAHAAN
  1. Penyesuaian UU PT Nomor 40/2007
  2. Perubahan Kepemilikan Saham
  3. Perubahan Modal
  4. Perubahan Susunan Pengurus
  5. Perubahan Bidang Usaha
  6. Perubahan Nama Perseroan
  7. Dan lain – lain

Salam,
~ solusi perijinan usaha Anda ~
Jasa Ijin Usaha Kota Semarang. Diberdayakan oleh Blogger.